Fatwa Syaikh Muqbil ibn
Hadi Al Wadi’i rahimahullahu ta’ala
Pertanyaan : Apa
hukumnya mengajar perempuan dalam kelas umum di belakang laki-laki (langsung
tanpa hijab pembatas –pent), dalam perkara agama mereka atau kajian Islam
mingguan, dengan kondisi para perempuan tersebut berhijab atau bercadar, atau
apakah harus kajian Islam tersebut berada di balik hijab? Lalu apa hukumnya
mengajari perempuan perkara agama dalam kondisi ini dengan mengetahui bahwa ada
beberapa anak laki-laki kecil disana yang ikut, dan terkadang pengajaran
tersebut adalah dalam perkara agama yang hukumnya darurat untuk segera
diketahui?