Kaidah dalam Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah bahwa kesaksian
bahwa seseorang itu akan masuk surga atau nereka merupakan perkara akidah, yang
harus didasarkan kepada dalil-dalil kitab maupun sunnah, tidak boleh hanya
berdasarkan akal saja. Apabila syara' -yaitu Al-Kitab dan As Sunah- telah
memastikan masuknya seseorang ke dalam surga atau neraka, maka kita wajib
memastikannya pula. Karena itu kita berharap agar perbuatan baik akan mendapatkan
surga, dan mengkhawatirkan perbuatan jahat akan mendapat neraka. Dan hanya
Allah lah yang tahu akhir segala sesuatu. Persaksian tentang masuknya seseorang
ke dalam surga atau neraka terbagi menjadi dua :
PERTAMA: Persaksian
secara umum. Persaksian ini berhubungan dengan kriteria tertentu, seperti
mengucapkan, "Barangsiapa berbuat syirik
besar, maka ia telah kafir dan telah keluar dari agama, dan akan masuk
neraka." Seperti pula ucapan, "Barangsiapa
berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan pahalanya, niscaya
akan diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lampau. " "Haji mabrur
tidak ada pahala lain kecuali surga." Demikian seterusnya, dan
hal-hal semacam ini banyak kita dapati di dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits.
Apabila ditanya: "Apakah orang
yang berdoa kepada selain Allah dan memohon pertolongan kepadanya, dia akan
masuk surga atau neraka ? Maka kita
jawab, "Dia telah kafir dan akan masuk neraka, jika telah jelas
bukti-bukti bahwa ia melakukannya, dan meninggal dalam keadaan masih demikian."
Jika ditanya, "Bila
seseorang melaksanakan haji, tidak berbuat kekejian, tidak mengucapkan
ucapan-ucapan yang kotor, kemudian ia meninggal setelah haji, kemana ia akan
dimasukkan ?" Jawabnya, "Ia
akan masuk surga."
Atau persaksian seperti "Barangsiapa
yang akhir ucapannya adalah kalimat tauhid (laa ilaaha illallaaah) maka ia akan
masuk surga." Demikian seterusnya. Persaksian jenis ini bukan
untuk perseorangan, tapi untuk kriteria.
KEDUA: Persaksian
untuk orang tertentu atau perseorangan. Memastikan orang tertentu atau nama
seseorang bahwa ia akan masuk surga atau neraka, hukumnya tidak boleh, kecuali
bagi orang yang telah diberitahu oleh Allah ta'ala, atau rasulnya, bahwasanya
seseorang tertentu itu masuk surga atau neraka.
Barangsiapa Allah dan Rasul-Nya telah bersaksi bahwa ia
merupakan ahli surga, maka ia betul-betul merupakan ahli surga, seperti sepuluh
orang yang diberi kabar gembira akan masuk surga (Al-Asyratul Mubasysyaruna bil
Jannah), yang utamanya adalah empat khulafur rasyidin, yaitu Abu BakarAsh Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin
Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhum.
Barangsiapa yang syara' telah bersaksi tentang masuknya ia
dalam neraka, maka ia merupakan ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya,
Abu Thalib, Amr bin Luhay dan sebagainya. Kita memohon kepada Allah ta'ala agar
menjadikan kita sebagai ahli surga.
No comments:
Post a Comment